Permohonan Pengukuran Arah Kiblat

Dari berbagai referensi, berikut informasi penting seputar arah kiblat :

1. PengukuranĀ  arah kiblat ini perlu sifatnya pasif, artinya pengurus Masjid / Mushola atau instansi yang harus aktif mengajukan permohonan pengukuran arah kiblat ini.

2. Kementrian Agama (kemenag) melalui tim Hisab Rukyat yang bertugas untuk melakukan pengukuran / kalibrasi arah kiblat ini.

3. Selain pengukuran awal juga ada kalibrasi, bedanya jika pengukuran awal artinya belum pernah dilakukan pengukuran maka kalibrasi artinya pengukuran ulang arah kiblat dengan tujuan bahwa keraguanĀ  arah kiblat tidak benar bisa di luruskan.

4. Output dari hasil pengukuran ini adalah sertifikat arah kiblat dan berita acara pengukuran arah kiblat.

Agar bisa dilakukan pengukuran arah kiblat maka harus membuat permohonan.

Format surat permohonan pengukuran arah kiblat tidak ditentukan secara khusus, namun bisa merujuk pada laman berikut : download.

Referensi :

 

Was this helpful?

0 / 0