Dari berbagai referensi, berikut informasi penting seputar arah kiblat :
1. PengukuranĀ arah kiblat ini perlu sifatnya pasif, artinya pengurus Masjid / Mushola atau instansi yang harus aktif mengajukan permohonan pengukuran arah kiblat ini.
2. Kementrian Agama (kemenag) melalui tim Hisab Rukyat yang bertugas untuk melakukan pengukuran / kalibrasi arah kiblat ini.
3. Selain pengukuran awal juga ada kalibrasi, bedanya jika pengukuran awal artinya belum pernah dilakukan pengukuran maka kalibrasi artinya pengukuran ulang arah kiblat dengan tujuan bahwa keraguanĀ arah kiblat tidak benar bisa di luruskan.
4. Output dari hasil pengukuran ini adalah sertifikat arah kiblat dan berita acara pengukuran arah kiblat.
Agar bisa dilakukan pengukuran arah kiblat maka harus membuat permohonan.
Format surat permohonan pengukuran arah kiblat tidak ditentukan secara khusus, namun bisa merujuk pada laman berikut : download.
Referensi :
- Begini Syarat Pengukuran Arah Kiblat
- Bagaimana cara mengajukan permohonan Pengukuran Arah kiblat
- Contoh surat permohonan pengukuran arah kiblat
- Sertifikat Arah Kiblat
- Persyaratan dan Ceklist Pelayanan PTSP Kankemenag Kabupaten Kediri – Pengukuran Arah kiblat (ada contoh format surat dalam format pdf)
Was this helpful?
0 / 0