Panduan Input Data Sertifikat Arah Kiblat

Salah satu syarat sah Sholat adalah menghadap arah kiblat. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama via Tim Hisab Rukyat melayani permintaan pengukuran arah kiblat atau kalibrasi ulang Arah Kiblat sesuai permohonan. Hasil akhir / output dari kegiatan tersebut adalah ‘Sertifikat arah kiblat‘ yang dilengkapi dengan Berita Acara Pengukuran Arah Kiblat.

Buana Syiar menyediakan tempat untuk mengakomodir Masjid / Mushola yang sudah memiliki informasi tersebut.

Contoh Cara menginput informasi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Buka web browser (pastikan memakai laptop/pc) dan Login sebagai pengelola

2. Klik link ‘Kelola Aset’ lalu klik tanda titik 3 (lihat gambar) dibawah kolom Aksi.

3. Klik link ‘Arah Kiblat’

4. Klik tombol ‘Ubah Data’

5. Input data sesuai tempat yang disediakan (lihat contoh gambar)

lalu klik tombol ‘Ubah Data’ untuk menyimpan perubahan data.

6. Klik tombol ‘Lihat’

 

Lihat ke bagian kanan pada bagian Link Terkait -> Arah Kiblat

Klik link tersebut ‘Arah Kiblat’ dan lihat hasilnya, jika sudah sesuai dengan data (sertifikat dan berita acara pengukuran) maka tahap ini sudah selesai. Jika tidak silakan di ulangi cara diatas, periksa dengan seksama bagian yang belum sesuai untuk di segera di perbaiki.

 

Selesai.

last update : 27-10-2021

catatan :

seperti apa contoh bentuk sertifikat arah kiblat dan berita acara pengukuran arah kiblat, silakan klik link ini .

 

Was this helpful?

0 / 0